A.Definisi
Wakaf
Wakaf (bahasa Arab: وقف, [ˈwɑqf]; plural
bahasa Arab: أوقاف, awqāf; bahasa Turki: vakıf, bahasa Urdu: وقف) adalah perbuatan yang dilakukan wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk
menyerahkan sebagian atau keseluruhan harta benda yang dimilikinya untuk
kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat untuk selama-lamanya.
B.Objek Wakaf
Objek wakaf
yang dapat diwakafkan adalah benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang
dimiliki secara tidak bergerak dapat dalam bentuk tanah, hak milik
atas rumah, atau hak milik atas rumah susun. Sementara untuk objek wakaf benda bergerak dapat
dengan bentuk uang.
Terminologi wakaf berasal daripada
perkataan Arab “waqafa” yang bermaksud berhenti, menegah dan menahan. Dari segi
istilah, wakaf telah diberikan beberapa takrif seperti:
- Syed Sabiq (Fiqh al-Sunnah) – Wakaf ialah menahan harta dan memberikan manfaatnya pada jalan Allah.
- Sahiban Abu Hanifah; Abu Yusuf dan Muhammad bin Hassan – Wakaf ialah menahan ‘ain mawquf (benda) sebagai milik Allah atau pada hukum milik Allah dan mensedekahkan manfaatnya ke arah kebajikan dari mula hingga akhirnya.
- Dr. Muhammad Al-Ahmad Abu Al-Nur, bekas Menteri Wakaf Mesir – Wakaf ialah harta atau hartanah yang ditahan oleh pemiliknya sekira-kira dapat menghalang penggunaannya dengan dijual atau dibeli ataupun diberikan sebagai pemberian dengan syarat dibelanjakan faedahnya atau keuntungannya atau hasil mahsulnya kepada orang yang ditentukan oleh pewakaf.
Takrif-takrif di atas telah
menunjukkan kedudukan wakaf sebagai sebahagian daripada amalan yang dianjurkan
oleh Syariah sebagaimana firman Allah SWT:
“
|
Bandingan (pahala) orang yang membelanjakan harta mereka pada jalan
Allah seperti sebiji benih yang menumbuhkan tujuh tangkai, dan pada tiap-tiap
tangkai itu pula terdapat seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi
setiap yang Dia kehendaki dan Allah Mahaluas (Kurniaannya) lagi Maha
Mengetahui[2].
|
”
|
Daripada Abu Hurairah RA,
sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:
“
|
”
|
Istilah
wakaf adalah berkait dengan infaq, zakat dan sedeqah. Ia adalah termasuk dalam
mafhum infaq yang disebut oleh Allah sebanyak 60 kali dalam al-Quran. Ketiga-tiga
perkara ini bermaksud memindahkan sebahagian daripada segolongan umat Islam
kepada mereka yang memerlukan. Namun, berbanding zakat yang diwajibkan ke atas
umat Islam yang memenuhi syarat-syarat tertentu dan sedeqah yang
menjadi sunat yang umum ke atas umat Islam; wakaf lebih bersifat pelengkap (complement)
kepada kedua-dua perkara tersebut. Disamping itu, apa yang disumbangkan melalui
zakat adalah tidak kekal dimana sumbangannya akan digunakan dalam bentuk
hangus, sedangkan harta wakaf adalah berbentuk produktif iaitu kekal dan boleh
dilaburkan dalam pelbagai bentuk untuk faedah masa hadapan.
C.Sejarah Tentang Wakaf
Rasulullah
SAW merupakan perintis kepada amalan wakaf berdasarkan hadis yang diriwayatkan
oleh ‘Umar bin Syaibah daripada ‘Amr bin Sa’ad bin Mu’az yang bermaksud:
“
|
”
|
Orang Jahiliyyah tidak mengenali akad wakaf yang merupakan sebahagian daripada akad-akad tabarru’, lalu Rasulullah SAW memperkenalkannya kerana beberapa ciri istimewa yang tidak wujud pada akad-akad sedekah yang lain. Institusi terawal yang diwakafkan oleh Rasulullah SAW ialah Masjid Quba’ yang diasaskan sendiri oleh Baginda SAW apabila tiba di Madinah pada 622M atas dasar ketaqwaan kepada Allah SWT. Ini diikuti pula dengan wakaf Masjid Nabawi enam bulan selepas pembinaan Masjid Quba’. Diriwayatkan bahawa Baginda SAW membeli tanah bagi pembinaan masjid tersebut daripada dua saudara yatim piatu iaitu Sahl dan Suhail dengan harga 100 dirham. Pandangan masyhur menyatakan individu pertama yang mengeluarkan harta untuk diwakafkan adalah Saidina ‘Umar RA dengan mewakafkan 100 bahagian daripada tanah Khaibar kepada umat Islam. Anaknya Abdullah bin ‘Umar RA menyatakan bahawa ayahnya telah mendapat sebidang tanah di Khaibar lalu dia datang kepada Rasulullah SAW untuk meminta pandangan tentang tanah itu, maka katanya:
“
|
Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku
mendapat sebidang tanah di Khaibar, dimana aku tidak mendapat harta yang
lebih berharga bagiku selain daripadanya, (walhal aku bercita-cita untuk
mendampingkan diri kepada Allah) apakah yang engkau perintahkan kepadaku
dengannya?.
|
”
|
Maka sabda Rasulullah SAW:
“
|
Jika engkau hendak, tahanlah
(bekukan) tanah itu, dan sedekahkan manfaatnya.” “Maka ’Umar telah mewakafkan
hasil tanahnya itu, sesungguhnya tanah itu tidak boleh dijual, tidak boleh
dihibah (diberi) dan diwarisi kepada sesiapa.” Katanya lagi: “’Umar telah
menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba yang baru
merdeka, pejuang-pejuang di jalan Allah, ibn Sabil dan para tetamu. Tidaklah
berdosa sesiapa yang menyelia tanah wakaf itu memakan sebahagian hasilnya
sekadar yang patut, boleh juga ia memberi makan kawan-kawannya, tetapi
tidaklah boleh ia memilikinya.
|
”
|
Sejak itu amalan wakaf berkembang
sehingga menjadi tulang belakang kepada menjadi teras kepada pembangunan umat
Islam terdahulu dan berkekalan sehingga ke hari ini. Banyak institusi
pendidikan seperti Universiti Cordova di Andalus, Al-Azhar al-Syarif di Mesir,
Madrasah Nizamiyyah di Baghdad, al-Qurawiyyin di Fez, Maghribi, Al-Jamiah
al-Islamiyyah di Madinah, Pondok Pesantren Darunnajah di Indonesia, Madrasah
Al-Juneid di Singapura dan banyak institusi pondok dan sekolah agama di
Malaysia adalah berkembang berasaskan harta wakaf. Universiti Al-Azhar
contohnya telah membangun dan terus maju hasil sumbangan harta wakaf. Sehingga
kini pembiayaan Univesiti Al-Azhar yang dibina sejak 1000 tahun lalu telah
memberikan khidmat percuma pengajian kepada ribuam pelajar Islam dari seluruh
dunia. Merekalah yang menjadi duta Al-Azhar untuk membimbing umat Islam kearah
penghayatan Islam di seluruh pelusuk duni
D.Dasar Hukum Wakaf
Disyariatkannya
wakaf di antaranya ditunjukkan oleh dalil-dalil sebagai berikut.
1. Dalil dari al-Qur’an
Secara umum wakaf ditunjukkan oleh firman AllahTa’ala :
“Kalian sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai dan apa saja yang kalian nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (Ali ‘Imran: 92)
Secara umum wakaf ditunjukkan oleh firman AllahTa’ala :
“Kalian sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai dan apa saja yang kalian nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (Ali ‘Imran: 92)
Begitu pula ditunjukkan oleh
firman-Nya:
“Apa saja harta yang baik yang kalian infakkan, niscaya kalian akan diberi pahalanya dengan cukup dan kalian sedikit pun tidak akan dianiaya (dirugikan).” (al-Baqarah: 272)
“Apa saja harta yang baik yang kalian infakkan, niscaya kalian akan diberi pahalanya dengan cukup dan kalian sedikit pun tidak akan dianiaya (dirugikan).” (al-Baqarah: 272)
2. Dalil dari al-Hadits
Asy-Syaikh Muhammad ibn Shalih al-’Utsaimin Rahimahullah mengatakan, “Yang menjadi pijakan dalam masalah ini (wakaf) adalah bahwasanya Amirul Mukminin Umar bin al-Khaththab Radhiyallaahu ‘anhu memiliki tanah di Khaibar. Tanah tersebut adalah harta paling berharga yang beliau miliki. Beliau pun datang menemui Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi Wasallam untuk meminta pendapat beliau Shallallaahu ‘alaihi Wasallam tentang apa yang seharusnya dilakukan (dengan tanah tersebut)—karena para sahabat g adalah orang-orang yang senantiasa menginfakkan harta yang paling mereka sukai. Nabi Shallallaahu ‘alaihi Wasallam memberikan petunjuk kepada beliau untuk mewakafkannya dan mengatakan,
إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا، وَتَصَدَقْتَ بِهَا
“Jika engkau mau, engkau tahan harta tersebut dan engkau sedekahkan hasilnya.” (HR. Bukhari-Muslim)
Asy-Syaikh Muhammad ibn Shalih al-’Utsaimin Rahimahullah mengatakan, “Yang menjadi pijakan dalam masalah ini (wakaf) adalah bahwasanya Amirul Mukminin Umar bin al-Khaththab Radhiyallaahu ‘anhu memiliki tanah di Khaibar. Tanah tersebut adalah harta paling berharga yang beliau miliki. Beliau pun datang menemui Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi Wasallam untuk meminta pendapat beliau Shallallaahu ‘alaihi Wasallam tentang apa yang seharusnya dilakukan (dengan tanah tersebut)—karena para sahabat g adalah orang-orang yang senantiasa menginfakkan harta yang paling mereka sukai. Nabi Shallallaahu ‘alaihi Wasallam memberikan petunjuk kepada beliau untuk mewakafkannya dan mengatakan,
إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا، وَتَصَدَقْتَ بِهَا
“Jika engkau mau, engkau tahan harta tersebut dan engkau sedekahkan hasilnya.” (HR. Bukhari-Muslim)
Ini adalah wakaf pertama dalam
Islam. Cara seperti ini tidak dikenal di masa jahiliah.” (Lihat asy-Syarhul
Mumti’)
Disyariatkannya wakaf juga ditunjukkan oleh hadits:
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ إِلاّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالحِ يَدْعُوْ لَهُ
“Apabila seorang manusia meninggal dunia, terputus darinya amalnya kecuali dari tiga hal (yaitu): dari sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)
Disyariatkannya wakaf juga ditunjukkan oleh hadits:
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ إِلاّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالحِ يَدْعُوْ لَهُ
“Apabila seorang manusia meninggal dunia, terputus darinya amalnya kecuali dari tiga hal (yaitu): dari sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)
Oleh karena
itu, al-Imam an-Nawawit berkata terkait dengan hadits ini, “Di dalam hadits ini
ada dalil yang menunjukkan tentang benar/sahnya wakaf dan besarnya pahalanya.”
(al-Minhaj, Syarh Shahih Muslim)
3. Ijma’
Disyariatkannya wakaf ini juga ditunjukkan oleh ijma’, sebagaimana diisyaratkan oleh al-Imam at-Tirmidzi t ketika menjelaskan hadits Umar Radhiyallaahu ‘anhu tentang wakaf.
Disyariatkannya wakaf ini juga ditunjukkan oleh ijma’, sebagaimana diisyaratkan oleh al-Imam at-Tirmidzi t ketika menjelaskan hadits Umar Radhiyallaahu ‘anhu tentang wakaf.
Beliau berkata, “Ini adalah hadits
hasan sahih. Para ulama dari kalangan para sahabat Nabi Shallallaahu ‘alaihi
Wasallam dan yang lainnya telah mengamalkan hadits ini. Di samping
itu, kami tidak menjumpai adanya perbedaan pendapat di kalangan orang-orang
yang terdahulu di antara mereka tentang dibolehkannya mewakafkan tanah dan yang
lainnya.” (Jami’ al-Imam at-Tirmidzi)
Wallahu a’lam.
Wallahu a’lam.
E.Keistimewaan Wakaf
Di antara
keistimewaan wakaf dibandingkan dengan sedekah dan hibah adalah dua hal berikut
ini.
1.
Terus-menerusnya pahala yang akan mengalir. Ini adalah tujuan wakaf dilihat
dari sisi wakif (yang mewakafkan).
2.
Terus-menerusnya manfaat dalam berbagai jenis kebaikan dan tidak terputus
dengan sebab berpindahnya kepemilikan. Ini adalah tujuan wakaf dilihat dari
kemanfaatannya bagi kaum muslimin.
Jadi,
dalam hal ini wakaf memiliki kelebihan dari sedekah lainnya dari sisi
terus-menerusnya manfaat. Bisa jadi, seseorang menginfakkan hartanya untuk
fakir miskin yang membutuhkan dan akan habis setelah digunakan. Suatu saat dia
pun akan mengeluarkan hartanya lagi untuk membantu orang miskin tersebut. Bisa
jadi pula, akan datang fakir miskin yang lainnya, namun pulang tanpa
mendapatkan apa yang diinginkannya.
Berikut
merupakan contoh wakaf yang
dilakukan oleh para sahabat adalah apa yang disebutkan oleh sahabat Utsman bin
‘Affan z berikut. Ketika NabiShallallaahu ‘alaihi Wasallam datang di kota
Madinah dan tidak menjumpai air yang enak rasanya selain air sumur yang dinamai
Rumah, beliau Shallallaahu ‘alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ يَشْتَرِي بِئْرَ رُومَةَ
فَيَجْعَلَ دَلْوَهُ مَعَ دِلَاءِ الْمُسْلِمِينَ بِخَيْرٍ لَهُ مِنْهَا فِي
الْجَنَّةِ. فَاشْتَرَيْتُهَا مِنْ صُلْبِ مَالِي
“Tidaklah orang yang mau membeli
sumur Rumah kemudian dia menjadikan embernya bersama ember kaum muslimin (yaitu
menjadikannya sebagai wakaf dan dia tetap bisa mengambil air darinya) itu akan
mendapat balasan lebih baik dari sumber tersebut di surga.” Utsman mengatakan,
“Aku pun membelinya dari harta pribadiku.” (HR. at-Tirmidzi dan dinyatakan
hasan oleh asy-Syaikh al-Albani)
Bahkan, sahabat Jabir Radhiyallaahu
‘anhu sebagaimana dinukilkan dalam kitab al-Mughni mengatakan,
لَمْ يَكُنْ أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِ
النَّبِيِّ n ذُوْ مَقْدَرَةٍ إِلاَّ وَقَفَ
“Tidak ada seorang pun di antara
para sahabat Nabi yang memiliki kemampuan (untuk berwakaf) melainkan dia akan
mengeluarkan hartanya untuk wakaf.”
F.Syarat dan Rukun Wakaf
Al-Imam
an-Nawawi Rahimahullah menyebutkan dalam kitab beliau Raudhatuth Thalibin bahwa
rukun wakaf ada empat, yaitu:
1. Al-waqif (orang yang mewakafkan),
2. Al-mauquf (harta yang diwakafkan),
3. Al-mauquf ‘alaih (pihak yang dituju dari wakaf tersebut), dan
4. Shighah (lafadz dari yang mewakafkan).
2. Al-mauquf (harta yang diwakafkan),
3. Al-mauquf ‘alaih (pihak yang dituju dari wakaf tersebut), dan
4. Shighah (lafadz dari yang mewakafkan).
Adapun penjelasan dari keempat rukun
tersebut sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab para ulama di antaranya
adalah sebagai berikut.
Al-Waqif (Orang yang Mewakafkan)
Disyaratkan agar wakif adalah:
a. Orang yang berakal dan dewasa pemikirannya (rasyid).
b. Sudah berusia baligh dan bisa bertransaksi.
Jika ada anak kecil yang belum baligh meskipun sudah mumayyiz mengatakan, “Aku wakafkan rumahku untuk penuntut ilmu”, wakafnya tidak sah.
c. Orang yang merdeka (bukan budak).
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan menyebutkan dalam Mulakhas Fiqhi, “Disyaratkan bagi orang yang wakaf, ia adalah orang yang transaksinya diterima (bisa menggunakan harta), yaitu dalam keadaan sudah baligh, merdeka, dan dewasa pemikirannya (rasyid). Maka dari itu, tidak sah wakaf yang dilakukan oleh anak yang masih kecil, orang yang idiot, dan budak.” (al-Mulakhash)
Asy-Syaikh al-‘Utsaimin t menegaskan, “Seandainya dia adalah seorang yang baligh, berakal namun dungu yaitu tidak bisa menggunakan hartanya (karena tidak normal berpikirnya), tidak sah wakafnya karena dia tidak bisa menggunakan hartanya. Oleh karena itu, sebagaimana tidak sah ketika dia menjual hartanya maka sedekah dia dengan hartanya lebih pantas untuk tidak diperbolehkan.” (asy-Syarhul Mumti’)
a. Orang yang berakal dan dewasa pemikirannya (rasyid).
b. Sudah berusia baligh dan bisa bertransaksi.
Jika ada anak kecil yang belum baligh meskipun sudah mumayyiz mengatakan, “Aku wakafkan rumahku untuk penuntut ilmu”, wakafnya tidak sah.
c. Orang yang merdeka (bukan budak).
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan menyebutkan dalam Mulakhas Fiqhi, “Disyaratkan bagi orang yang wakaf, ia adalah orang yang transaksinya diterima (bisa menggunakan harta), yaitu dalam keadaan sudah baligh, merdeka, dan dewasa pemikirannya (rasyid). Maka dari itu, tidak sah wakaf yang dilakukan oleh anak yang masih kecil, orang yang idiot, dan budak.” (al-Mulakhash)
Asy-Syaikh al-‘Utsaimin t menegaskan, “Seandainya dia adalah seorang yang baligh, berakal namun dungu yaitu tidak bisa menggunakan hartanya (karena tidak normal berpikirnya), tidak sah wakafnya karena dia tidak bisa menggunakan hartanya. Oleh karena itu, sebagaimana tidak sah ketika dia menjual hartanya maka sedekah dia dengan hartanya lebih pantas untuk tidak diperbolehkan.” (asy-Syarhul Mumti’)
Wakaf Orang yang Terlilit Utang
Apakah disyaratkan orang yang wakaf
adalah orang yang tidak terlilit utang yang bisa menyita seluruh hartanya?
Dalam hal ini ada khilaf di antara ulama. Asy-Syaikh al-‘Utsaimin Rahimahullah mengatakan, “Yang benar dalam masalah ini, tidak sah sedekahnya, karena orang yang terlilit utang yang akan menyita seluruh hartanya adalah orang yang sedang tersibukkan dengan utang. Sementara itu, membayar utang hukumnya adalah wajib sedangkan bersedekah hukumnya adalah sunnah. Maka tidak mungkin kita menggugurkan yang wajib karena amalan yang sunnah.” (asy-Syarhul Mumti’)
Dalam hal ini ada khilaf di antara ulama. Asy-Syaikh al-‘Utsaimin Rahimahullah mengatakan, “Yang benar dalam masalah ini, tidak sah sedekahnya, karena orang yang terlilit utang yang akan menyita seluruh hartanya adalah orang yang sedang tersibukkan dengan utang. Sementara itu, membayar utang hukumnya adalah wajib sedangkan bersedekah hukumnya adalah sunnah. Maka tidak mungkin kita menggugurkan yang wajib karena amalan yang sunnah.” (asy-Syarhul Mumti’)
Al-Mauquf (Harta yang Diwakafkan)
Berdasarkan jenis benda yang
diwakafkan, maka wakaf terbagi menjadi tiga macam:
a. Wakaf berupa benda yang diam/tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan semisalnya. Telah sepakat para ulama tentang disyariatkannya wakaf jenis ini.
b. Wakaf benda yang bisa dipindah/bergerak, seperti mobil, hewan, dan semisalnya. Termasuk dalil yang menunjukkan bolehnya wakaf jenis ini adalah hadits:
وَأَمَّا خَالِدٌ فَقَدْ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
“Adapun Khalid maka dia telah mewakafkan baju besinya dan pedang (atau kuda)-nya di jalan Allah Ta’ala.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullah berkata, “Hewan termasuk benda yang bisa dimanfaatkan. Kalau berupa hewan tunggangan maka bisa dinaiki dan kalau berupa hewan yang bisa diambil susunya maka bisa dimanfaatkan susunya.”
c. Wakaf berupa uang.
Tentang wakaf ini, asy-Syaikh Muhammad al-‘Utsaimin t mengatakan, “Yang benar adalah boleh mewakafkan uang untuk dipinjamkan bagi yang membutuhkan. Tidak mengapa ini dilakukan dan tidak ada dalil yang melarang. Semua ini dalam rangka menyampaikan kebaikan untuk orang lain.” (Lihat Majalah al-Buhuts al-Islamiyyah edisi 77, Taudhihul Ahkam, dan asy-Syarhul Mumti’)
Wakaf uang dengan maksud seperti ini juga disebutkan kebolehannya dalam Fatwa al-Lajnah ad-Daimah no. 1202.
a. Wakaf berupa benda yang diam/tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan semisalnya. Telah sepakat para ulama tentang disyariatkannya wakaf jenis ini.
b. Wakaf benda yang bisa dipindah/bergerak, seperti mobil, hewan, dan semisalnya. Termasuk dalil yang menunjukkan bolehnya wakaf jenis ini adalah hadits:
وَأَمَّا خَالِدٌ فَقَدْ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
“Adapun Khalid maka dia telah mewakafkan baju besinya dan pedang (atau kuda)-nya di jalan Allah Ta’ala.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullah berkata, “Hewan termasuk benda yang bisa dimanfaatkan. Kalau berupa hewan tunggangan maka bisa dinaiki dan kalau berupa hewan yang bisa diambil susunya maka bisa dimanfaatkan susunya.”
c. Wakaf berupa uang.
Tentang wakaf ini, asy-Syaikh Muhammad al-‘Utsaimin t mengatakan, “Yang benar adalah boleh mewakafkan uang untuk dipinjamkan bagi yang membutuhkan. Tidak mengapa ini dilakukan dan tidak ada dalil yang melarang. Semua ini dalam rangka menyampaikan kebaikan untuk orang lain.” (Lihat Majalah al-Buhuts al-Islamiyyah edisi 77, Taudhihul Ahkam, dan asy-Syarhul Mumti’)
Wakaf uang dengan maksud seperti ini juga disebutkan kebolehannya dalam Fatwa al-Lajnah ad-Daimah no. 1202.
Di antara hal yang juga harus
diperhatikan dari harta yang akan diwakafkan adalah:
1. Harta tersebut telah diketahui dan ditentukan bendanya.
Sesuatu yang diwakafkan adalah sesuatu yang sudah jelas dan ditetapkan. Bukan sesuatu yang belum jelas bendanya, karena kalau demikian, tidak sah wakafnya. Misalnya, Anda mengatakan, “Saya wakafkan salah satu rumah saya.”
Wakaf seperti ini tidak sah karena rumah yang dia wakafkan belum ditentukan, kecuali kalau mewakafkan sesuatu yang belum ditentukan namun dari benda yang sama jenis dan keadaannya. Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah jika keadaan benda tersebut sama, wakafnya sah. Contohnya, seseorang memiliki dua rumah yang sama dari segala sisinya. Kemudian dia mengatakan, “Saya wakafkan salah satu rumah saya kepada fulan.” Yang demikian ini tidak mengapa….” (Lihat asy-Syarhul Mumti’)
1. Harta tersebut telah diketahui dan ditentukan bendanya.
Sesuatu yang diwakafkan adalah sesuatu yang sudah jelas dan ditetapkan. Bukan sesuatu yang belum jelas bendanya, karena kalau demikian, tidak sah wakafnya. Misalnya, Anda mengatakan, “Saya wakafkan salah satu rumah saya.”
Wakaf seperti ini tidak sah karena rumah yang dia wakafkan belum ditentukan, kecuali kalau mewakafkan sesuatu yang belum ditentukan namun dari benda yang sama jenis dan keadaannya. Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah jika keadaan benda tersebut sama, wakafnya sah. Contohnya, seseorang memiliki dua rumah yang sama dari segala sisinya. Kemudian dia mengatakan, “Saya wakafkan salah satu rumah saya kepada fulan.” Yang demikian ini tidak mengapa….” (Lihat asy-Syarhul Mumti’)
2. Benda tersebut adalah milik yang
mewakafkan.
Tidak boleh mewakafkan harta yang sedang dijadikan jaminan/digadaikan kepada pihak lain.
Tidak boleh mewakafkan harta yang sedang dijadikan jaminan/digadaikan kepada pihak lain.
3. Harta yang diwakafkan adalah
benda yang bisa diperjualbelikan dan bisa terus dimanfaatkan dengan tetap masih
ada wujud bendanya.
Hal ini bukan berarti harta yang telah diwakafkan boleh diperjualbelikan. Bahkan, para ulama dalam al-Lajnah ad-Daimah sebagaimana pada fatwa no. 8376, 19300, dan yang lainnya menyebutkan bahwasanya tidak diperbolehkan atau diharamkan menjual buku atau kitab yang diwakafkan. Seseorang yang mengambilnya harus memanfaatkannya atau dia berikan kepada orang yang akan memanfaatkannya. Tidak boleh baginya untuk menukarnya dengan uang atau buku lainnya kecuali kalau dengan buku lainnya yang juga telah diwakafkan.
Hal ini bukan berarti harta yang telah diwakafkan boleh diperjualbelikan. Bahkan, para ulama dalam al-Lajnah ad-Daimah sebagaimana pada fatwa no. 8376, 19300, dan yang lainnya menyebutkan bahwasanya tidak diperbolehkan atau diharamkan menjual buku atau kitab yang diwakafkan. Seseorang yang mengambilnya harus memanfaatkannya atau dia berikan kepada orang yang akan memanfaatkannya. Tidak boleh baginya untuk menukarnya dengan uang atau buku lainnya kecuali kalau dengan buku lainnya yang juga telah diwakafkan.
Al-Mauquf
‘alaih (Pihak yang Dituju/Dimaksud dari Wakaf)
Dipandang dari sisi pemanfaatannya,
maka wakaf terbagi menjadi dua:
1. Wakaf yang sifatnya tertuju pada keluarga (individu).
Orang yang mewakafkan menginginkan agar manfaatnya diberikan kepada orang-orang yang dia ingin berbuat baik kepadanya dari kalangan kerabatnya. Tidak diragukan lagi bahwa wakaf ini termasuk kewajiban yang terkandung dalam keumuman ayat yang memerintahkan berbuat baik kepada kerabat.
2. Wakaf untuk amalan-amalan kebaikan.
Wakaf ini diarahkan untuk kemaslahatan masyarakat di suatu negeri. Inilah jenis wakaf yang paling banyak dilakukan, seperti untuk masjid, madrasah, dan semisalnya. (Lihat Majalah al-Buhuts al-Islamiyyah edisi 77)
Pembagian wakaf di atas—wallahu a’lam—ditunjukkan dalam hadits:
فَتَصَدَّقَ بهَا عُمَرُ فِي الفُقَرَاءِ، وَفِي القُرْبَى، وَفِي الرِّقَابِ، وَفِي سَبيلِ اللهِ، وَابْنِ السَّبِيْلِ، وَالضَّيْفِ
“Maka bersedekahlah Umar dengannya (tanah di Khaibar) yang manfaatnya diperuntukkan kepada fakir miskin, kerabat, memerdekakan budak, jihad, musafir yang kehabisan bekal, dan tamu.” (HR. al-Bukhari-Muslim)
Perlu diketahui pula bahwa wakaf pada dasarnya dimaksudkan untuk berbuat kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, karena seorang yang mewakafkan hartanya menginginkannya sebagai amalan yang tidak ada hentinya setelah wafatnya. Orang yang mewakafkan hartanya tentunya menginginkan dirinya akan terus memperoleh pahala sampaipun telah meninggal dunia.
1. Wakaf yang sifatnya tertuju pada keluarga (individu).
Orang yang mewakafkan menginginkan agar manfaatnya diberikan kepada orang-orang yang dia ingin berbuat baik kepadanya dari kalangan kerabatnya. Tidak diragukan lagi bahwa wakaf ini termasuk kewajiban yang terkandung dalam keumuman ayat yang memerintahkan berbuat baik kepada kerabat.
2. Wakaf untuk amalan-amalan kebaikan.
Wakaf ini diarahkan untuk kemaslahatan masyarakat di suatu negeri. Inilah jenis wakaf yang paling banyak dilakukan, seperti untuk masjid, madrasah, dan semisalnya. (Lihat Majalah al-Buhuts al-Islamiyyah edisi 77)
Pembagian wakaf di atas—wallahu a’lam—ditunjukkan dalam hadits:
فَتَصَدَّقَ بهَا عُمَرُ فِي الفُقَرَاءِ، وَفِي القُرْبَى، وَفِي الرِّقَابِ، وَفِي سَبيلِ اللهِ، وَابْنِ السَّبِيْلِ، وَالضَّيْفِ
“Maka bersedekahlah Umar dengannya (tanah di Khaibar) yang manfaatnya diperuntukkan kepada fakir miskin, kerabat, memerdekakan budak, jihad, musafir yang kehabisan bekal, dan tamu.” (HR. al-Bukhari-Muslim)
Perlu diketahui pula bahwa wakaf pada dasarnya dimaksudkan untuk berbuat kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, karena seorang yang mewakafkan hartanya menginginkannya sebagai amalan yang tidak ada hentinya setelah wafatnya. Orang yang mewakafkan hartanya tentunya menginginkan dirinya akan terus memperoleh pahala sampaipun telah meninggal dunia.
Termasuk Syarat yang Batil
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan
Hafizhahullah berkata, “(Termasuk dari syarat sahnya wakaf adalah) agar wakaf
tersebut untuk suatu kebaikan karena maksud dari wakaf adalah untuk mendekatkan
diri kepada Allah Ta’ala. Misalnya, wakaf untuk masjid, jembatan, fakir miskin,
sumber air, buku-buku agama, dan kerabat. Tidak sah wakaf untuk selain
kebaikan, seperti wakaf untuk tempat-tempat ibadah orang kafir, buku-buku ahlul
bid’ah, wakaf untuk kuburan yang dikeramatkan dengan memberi lampu di atasnya
atau dengan diberi wewangian, atau wakaf untuk penjaganya, karena semua itu
merupakan bentuk membantu kemaksiatan dan syirik, serta kekufuran.
Lafadz (Ikrar) untuk Mengungkapkan Wakaf
Adapun lafadz yang dengannya wakaf
akan teranggap sah, para ulama membaginya menjadi dua bagian:
1. Lafadz yang sharih, yaitu lafadz yang dengan jelas menunjukkan wakaf dan tidak mengandung makna lain.
2. Lafadz kinayah, yaitu lafadz yang mengandung makna wakaf meskipun tidak secara langsung dan memiliki makna lainnya, namun dengan tanda-tanda yang mengiringinya menjadi bermakna wakaf.
Untuk lafadz yang pertama, maka cukup dengan diucapkannya akan berlaku hukum wakaf. Adapun lafadz yang kedua ketika diucapkan akan berlaku hukum wakaf jika diiringi dengan niat wakaf atau lafadz lain yang dengan jelas menunjukkan makna wakaf. (Lihat asy-Syarhul Mumti’)
Para ulama telah sepakat bahwasanya yang harus ada adalah lafadz dari yang mewakafkan. Jadi, wakaf adalah akad yang sah dengan datang dari satu arah. Adapun lafadz penerimaan (qabul) dari yang dituju dari wakaf tersebut tidak menjadi rukunnya. (Lihat Majalah al-Buhuts al-Islamiyyah edisi 77)
1. Lafadz yang sharih, yaitu lafadz yang dengan jelas menunjukkan wakaf dan tidak mengandung makna lain.
2. Lafadz kinayah, yaitu lafadz yang mengandung makna wakaf meskipun tidak secara langsung dan memiliki makna lainnya, namun dengan tanda-tanda yang mengiringinya menjadi bermakna wakaf.
Untuk lafadz yang pertama, maka cukup dengan diucapkannya akan berlaku hukum wakaf. Adapun lafadz yang kedua ketika diucapkan akan berlaku hukum wakaf jika diiringi dengan niat wakaf atau lafadz lain yang dengan jelas menunjukkan makna wakaf. (Lihat asy-Syarhul Mumti’)
Para ulama telah sepakat bahwasanya yang harus ada adalah lafadz dari yang mewakafkan. Jadi, wakaf adalah akad yang sah dengan datang dari satu arah. Adapun lafadz penerimaan (qabul) dari yang dituju dari wakaf tersebut tidak menjadi rukunnya. (Lihat Majalah al-Buhuts al-Islamiyyah edisi 77)
G.Pengelompokan Jenis Wakaf
1.Wakaf Ahli(wakaf Dzurri)
Wakaf yang diperuntukkan bagi
kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga dan lingkungan kerabat
sendiri.
2.Wakaf Khairi
Wakaf yang diperuntukkan untuk kepentingan
umum,dalam penggunaan yang mubah(tidak dilarang Allah)serta dimaksudkan untuk
mendapatkan keridhaan Allah SWT
Kesimpulan
1.perbuatan yang dilakukan wakif
(pihak yang melakukan wakaf) untuk menyerahkan sebagian atau keseluruhan harta
benda yang dimilikinya untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat
untuk selama-lamanya.
2.Dasar Hukum Wakaf itu ada yang
didalam Al-Qur’an,di Hadist,ataupun Ijtihad Yang berupa Ijma.
3.Rukun wakaf adalah adanya Al-waqif
(orang yang mewakafkan),Al-mauquf (harta yang diwakafkan),Al-mauquf ‘alaih
(pihak yang dituju dari wakaf tersebut), danShighah (lafadz dari yang
mewakafkan).
4.Ada 2 jenis pembagian Wakaf yakni
Wakaf Dzurri & Wakaf Khairi,perbedaannya adalah Wakaf Dzurri dikhususkan
hanya untuk keluarga atau kerabatnya,sedangkan wakaf khairi itu adalah untuk
kepentingan umum
Daftar Pustaka
Piala Dunia 2018
ReplyDelete